Senin, 15 Desember 2014

Kendaraan Barang Penyebab Kerusakan Jalan di Jalan Arteri



Pada Undang Undang N0 22 tahun 2009 pasal 19 ayat 2 point a bahwa :

Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
Sesuai dengan peraturan yang ada artinya setiap kendaraan harus memenuhi kriteria dan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah baik panjang kendaraan, lebar kendaraan maupun muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
Pada kenyataan dilapangan kita banyak melihat bahwa hampir semua kendaraan yang beroperasi dijalan tidak memperhatikan aspek aspek yang telah ditentukan, banyak kendaraan yang sengaja menambahkan panjang kendaraannya agar dapat memuat lebih banyak barang bawaan dan ini menyebabkan muatan sumbu terberat akan melampaui batas yang telah ditentuan pula padahal didalam peraturan yang ada muatan sumbu teberat untuk suatu kendaraan tersebut hanyalah 10 ton saja dan jikalau panjang kendaraan ditambah maka akan bertambah pula muatan sumbu kendaraan tersebut.
Pada jalan arteri atau jalan kelas I banyak terjadi kerusakan jalan seperti jalan bergelombang, jalan berlubang maupun retak rambut atau kulit buaya, nah ini salah satu dampak dari ketidak patuhan masyarakat kita. Pengkerasan jalan juga  telah ditentukan untuk dilalui kendaraan dengan mst 10 – 15 ton. Tetapi kenyataan yang ada banyak yang melebihi ketentuan tersebut sehingga pengkerasan jalan yang rencananya bertahan untuk 5 tahun akan tetapi hanya bertahan untuk 1 tahun saja. Dan berdampak menyebabkan potensi potensi yang menyebabkan kecelakaan.
Tetapi tidak semua kendaraan yang dioperasikan menyimpang pada peraturan yang ada. Kebijakan pemerintah Jawa Tengah cukup efektiv untuk mengurangi kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan kendaraan yang melebihi kapasitas. Kebijakan ini dilakukan pada jembatan timbang Jawa Tengah dengan memberlakukan sistim tilang pada kendaraan yang melebihi kapasitas dan disuruh kembali dengan tidak melalu jalan arteri ataupun melalui jalan tol. Jadi kendaraan dari arah Jawa Barat yang akan memasuki Jawa Tengah akan ditimbang dan jika kendaraan terssebut tidak melebihi batas akan dibolehkan melewati jalan arteri Jawa tengah tetapi jika kendaraan tersebut melebihi kapasitas maka tidak boleh melewati jalan arteri Jawa Tengah atau disuruh putar balik.
Kebijakan ini cukup efektif dan dapat mengurangi kerusakan jalan serta dapat meminimalisir potensi potensi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika kebijakan ini dilakukan oleh semua Provinsi di Jawa Khusunya maka akan terciptanya lalu lintas yang selamat, aman, tertib dan lancar sehinga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar