Pada Undang Undang N0 22 tahun 2009
pasal 19 ayat 2 point a bahwa :
Pengelompokan Jalan menurut kelas
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan
kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran
paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat
10 (sepuluh) ton.
Sesuai
dengan peraturan yang ada artinya setiap kendaraan harus memenuhi kriteria dan
ketentuan ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah baik panjang
kendaraan, lebar kendaraan maupun muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
Pada
kenyataan dilapangan kita banyak melihat bahwa hampir semua kendaraan yang
beroperasi dijalan tidak memperhatikan aspek aspek yang telah ditentukan,
banyak kendaraan yang sengaja menambahkan panjang kendaraannya agar dapat
memuat lebih banyak barang bawaan dan ini menyebabkan muatan sumbu terberat
akan melampaui batas yang telah ditentuan pula padahal didalam peraturan yang
ada muatan sumbu teberat untuk suatu kendaraan tersebut hanyalah 10 ton saja
dan jikalau panjang kendaraan ditambah maka akan bertambah pula muatan sumbu
kendaraan tersebut.
Pada jalan
arteri atau jalan kelas I banyak terjadi kerusakan jalan seperti jalan
bergelombang, jalan berlubang maupun retak rambut atau kulit buaya, nah ini
salah satu dampak dari ketidak patuhan masyarakat kita. Pengkerasan jalan juga telah ditentukan untuk dilalui kendaraan
dengan mst 10 – 15 ton. Tetapi kenyataan yang ada banyak yang melebihi
ketentuan tersebut sehingga pengkerasan jalan yang rencananya bertahan untuk 5
tahun akan tetapi hanya bertahan untuk 1 tahun saja. Dan berdampak menyebabkan
potensi potensi yang menyebabkan kecelakaan.
Tetapi tidak
semua kendaraan yang dioperasikan menyimpang pada peraturan yang ada. Kebijakan
pemerintah Jawa Tengah cukup efektiv untuk mengurangi kerusakan jalan yang
disebabkan oleh kendaraan kendaraan yang melebihi kapasitas. Kebijakan ini
dilakukan pada jembatan timbang Jawa Tengah dengan memberlakukan sistim tilang
pada kendaraan yang melebihi kapasitas dan disuruh kembali dengan tidak melalu
jalan arteri ataupun melalui jalan tol. Jadi kendaraan dari arah Jawa Barat
yang akan memasuki Jawa Tengah akan ditimbang dan jika kendaraan terssebut
tidak melebihi batas akan dibolehkan melewati jalan arteri Jawa tengah tetapi
jika kendaraan tersebut melebihi kapasitas maka tidak boleh melewati jalan
arteri Jawa Tengah atau disuruh putar balik.
Kebijakan
ini cukup efektif dan dapat mengurangi kerusakan jalan serta dapat meminimalisir
potensi potensi yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika kebijakan ini dilakukan
oleh semua Provinsi di Jawa Khusunya maka akan terciptanya lalu lintas yang
selamat, aman, tertib dan lancar sehinga dapat mengurangi angka kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar